kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Diperiksa Kantor Pajak, bersiap penerima subsidi gaji karyawan bisa berkurang


Senin, 09 November 2020 / 18:26 WIB
Diperiksa Kantor Pajak, bersiap penerima subsidi gaji karyawan bisa berkurang
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut serta menelaah data penghasilan penerima subsidi gaji karyawan.  Langkah ini merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) supaya penyalurannya tepat sasaran.

Adapun, pengecekan data gaji karyawan oleh Ditjen Pajak ini merupakan prosedur baru yang dijalankan oleh Kemenaker di termin kedua. Seharusnya, termin kedua penyaluran stimulus yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah dimulai pada akhir Oktober lalu.

Ternyata, jumlah penerimaan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu bisa berkurang. Usut punya usut, Ditjen Pajak menemukan selisih antara data pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan penerima subsidi gaji karyawan termin pertama.

Sebelumnya aturan Kemenaker menyebutkan, subsidi gaji diberikan kepada karyawan yang punya penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai member Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siap tengok rekening, bantuan subsidi gaji termin II dipastikan cair minggu ini

Data dari BPJS Ketenagakerjaan ini pula yang digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan subsidi, dari jumlah iuran per bulan berdasarkan gaji pokok. 

Sehingga, pada termin pertama, sebagian penerima subsidi gaji adalah karyawan yang punya penghasilan di atas Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan Kemenaker.

Lain ceritanya dengan sinkronisasi data gaji oleh Ditjen Pajak, sebab dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk PPh Pasal 21, wajib pajak dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima per bulan. Dus, Ditjen Pajak menemukan ada wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp 5 juta per bulan, tapi mendapatkan subsidi gaji karyawan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengaku ada selisih data yang tidak sinkron antara data SPT karyawan yang telah diperiksa, dengan ketentuan yang diatur oleh Kemenaker. Hanya saja, Yoga belum bisa menyampaikan berapa jumlahnya.

Baca Juga: Penjelasan Menaker terkait penyaluran subsidi gaji termin ke II

Dalam hal ini, Yoga menegaskan pemadanan dengan data otoritas pajak itu untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tersebut memang karyawan yang berhak, yaitu gajinya di bawah Rp 5 juta. Data dilihat dari SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh perusahaannya.

“Kemenaker ingin menjaga jangan sampai terjadi ada karyawan masuk dalam list penerima bantuan tersebut, tapi ternyata dari laporan SPT PPh Pasal 21 perusahaannya, dia gajinya di atas Rp 5 juta. Dia mestinya tidak berhak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Yoga bilang, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas membantu, yang keputusan akhirnya berada di Kemenaker. Dari pantauan Ditjen Pajak, penerima subsidi gaji di bawah Rp 5 juta kebanyakan adalah karyawan yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Baca Juga: Realisasi BPUM telah tersalurkan Rp 21,97 triliun per 21 Oktober 2020

Yoga menambahkan, meski pihaknya melakukan pemadanan data, tapi tidak sama sekali menggunakannya sebagai basis data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengambil manfaat dari sisi perpajakan lainnya. Sebab, karyawan yang merupakan PTKP tidak wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu lapor SPT Tahunan.

“Jadi pencairan subsidi ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan SPT karyawan tersebut,” ujar Yoga.

Sayangnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut. Yang jelas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan jika penerima subsidi gaji karyawan merupakan wajib pajak maka tidak berhak menerima.

Selanjutnya: Siap tengok rekening, bantuan subsidi gaji termin II dipastikan cair minggu ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×