kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

Diperbarui! Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan AEoI Indonesia Bertambah


Minggu, 02 Februari 2025 / 13:44 WIB
Diperbarui! Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan AEoI Indonesia Bertambah
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Pemerintah mengumumkan daftar terbaru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk tahun 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan daftar terbaru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI) untuk tahun 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam PENG-1/PJ/2025, menggantikan daftar sebelumnya yang diterbitkan dalam PENG-2/PJ/2024.

Hal ini juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Dari lampiran yang disampaikan DJP Kemenkeu, terdapat penambahan jumlah yurisdiksi partisipan tahun ini jika dibandingkan dengan daftar yurisdiksi yang tercantum dalam PENG-2/PJ/2024.

Baca Juga: Rupiah Sempat ke Rp 8.170 Per Dolar AS di Google pada Sabtu (1/2), Ini Kata Pengamat

Sebelumnya, ada 112 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan. Namun di tahun ini, bertambah menjadi 115 daftar yurisdiksi partisipan. 

Artinya, ada 3 penambahan daftar yurisdiksi partisipan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Secara rinci, terdapat lima negara baru yang masuk ke daftar tersebut, yaitu Armenia, Moldova, The Bahamas, Trinidad and Tobago, Uganda.

Kemudian, dua negara atau yurisdiksi lain yang tidak lagi ada di dalam daftar tersebut adalah Bahamas dan New Caledonia.

Hal yang sama juga ditemukan dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Dalam pengumuman tersebut, ada penambahan 6 negara/yurisdiksi jika dibandingkan dengan tahun 2024, yakni dari 83 menjadi 89 negara/yurisdiksi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018, yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis. 

Baca Juga: Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Akui Melanggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×