Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Meski Rizieq Shihab saat ini tidak berada di tanah air, namun kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan dirinya dan Firza Husein terus berjalan.
Hari ini Selasa (6/6), sedianya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Fatimah atau Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Rizieq. Namun, mengutip Antaranews.com, pengacara Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya (dipanggil sebagai saksi), tapi tidak akan datang," kata Mirza di Jakarta, Selasa.
Menurut Mirza, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai Kak Emma yang tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Sekadar informasi, pada Senin 29 Mei, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan polisi. (Taufik Ridwan)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Antaranews.com dengan judul: "Kak Emma" tak kan penuhi panggilan polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News