Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tim kuasa hukum menilai penetapan Rizieq Syihab sebagai tersangka pada kasus percakapan berkonten pornografi tidak tepat. Untuk itu pihaknya pun berencana akan mengajukan praperadilan.
Kapitra Ampera, salah satu anggota tim tersebut menerangkan ada beberapa alasan. Di antaranya, kurangnya alat bukti, alat bukti didapat secara tidak sah, dan adanya dugaan penyadapan.
"Soal keterangan saksi misalnya. Dalam kasus ini diperiksa saksi Firza Husein, Muchsin Alatas dan Fatimah (Kak Emma). Semua membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. BAhkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan," ujar Kapetra dalam pernyataan yang diterima Kontan, Selasa (30/5).
Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein juga telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan.
"Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara ilegal," imbuhnya.
Selanjutnya ia menduga adanya penyadapan. Menurut Kapitra, tindakan penyadapan merupakan pelanggaran HAM serta bertentangan dengan UUD 1945.
Ia juga menuntut agar polisi mencari pelaku penyebar isi percakapan tersebut. Pasalnya telepon genggam Firza Husein telah disita polisi dalam kasus dugaan makar pada tanggal 2 Desember 2016. Sementara percakapan diduga menyebar di internet pada 29 Januari 2017.
Untuk diketahui, pada hari ini kepolisian menyatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Surat ini dibawa langsung ke kediaman Rizieq. Selanjutnya, lantaran tersangka diduga berada di Arab Saudi, polisi akan ke kantor imigrasi untuk memastikan keberadaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News