kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.788   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.609   -35,19   -0,41%
  • KOMPAS100 1.191   -4,92   -0,41%
  • LQ45 846   -5,70   -0,67%
  • ISSI 308   -0,88   -0,28%
  • IDX30 437   -2,20   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   -5,80   -1,13%
  • IDX80 132   -0,69   -0,52%
  • IDXV30 139   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 140   -1,24   -0,88%

Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Bayar Royalti Lagu di Ruang Publik


Selasa, 30 Desember 2025 / 11:03 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Bayar Royalti Lagu di Ruang Publik
ILUSTRASI. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) Pemerintah terbitkan SE tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.  

Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. 

“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025). 

Hermansyah mengatakan, aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Pulau Jawa Terjadi pada Januari 2026

Ia menyebutkan, royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti. 

Selain itu, aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Baca Juga: 9 Jalan Tol Baru Siap Beroperasi di 2026, dari Jawa hingga Sumatera

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/30/10384251/pemerintah-terbitkan-aturan-bayar-royalti-lagu-di-resto-kafe-hingga-hotel?page=2.

Selanjutnya: Prospek Minyak Dunia 2026 Masih Tertekan, Surplus Pasokan Jadi Tema Utama

Menarik Dibaca: Cara Menonaktifkan Meta AI WhatsApp dengan Cepat dan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×