kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Din Syamsuddin minta Rizieq hadapi proses hukum


Rabu, 31 Mei 2017 / 19:42 WIB
Din Syamsuddin minta Rizieq hadapi proses hukum


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun, secara umum ia mengingatkan agar aparat penegak hukum adil dalam bertindak. "Hati-hati lembaga penegak hukum, kalau tidak berkeadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tapi lawan, ini berbahaya," kata Din saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

Jika tak berkeadilan, kata Din, maka aparat penegak hukum berpotensi tak lagi dipercaya oleh rakyat.

Di samping itu, warga negara mana pun tanpa terkecuali harus mematuhi hukum. "Tiap warga negara harus siap hadapi persoalan hukum," kata dia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Rizieq sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Adapun pihak Rizieq menganggap polisi melakukan rekayasa. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi. Belum diketahui kapan yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia.

Lantaran Rizieq tak juga segera kembali ke tanah air, polisi akhirnya menetapkan dia sebagai buronan. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×