kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

Dinilai tak becus, Denny Indrayana didesak mundur


Jumat, 12 Juli 2013 / 19:28 WIB
Dinilai tak becus, Denny Indrayana didesak mundur
ILUSTRASI. Seorang perempuan berduka dengan anak lelakinya setelah suaminya meninggal akibat Covid-19 di luar kamar mayat sebuah rumahsakit di Ahmedabad, India, Selasa (20/4/2021). India salah satu negara dengan kematian tertinggi di dunia. REUTERS/Amit Dave.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diminta segera mundur dari jabatannya. Denny dianggap gagal menangani lembaga pemasyarakatan dan puncaknya kejadian pembakaran Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"Wamennya memang pantas mundur karena selama wamen menangani lapas, justru yang terjadi adalah keresahan dan kemarahan para napi karena aturan yang menderitakan mereka," kata Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada Tribunnews.com, Jumat(12/7).

Menurut Nasir, sebagai Wamenkumham, Denny Indrayana sama sekali tidak memiliki ilmu membenahi lapas dan cenderung tidak percaya dengan bawahannya.

"Inilah hasilnya," kata Nasir.

Lebih jauh Politisi PKS ini menjelaskan adanya produk hukum berupa PP Nomor 99 tahun 2012 bertentangan dengan konstitusi dan bagaikan menyembunyikan kelemahan dengan berbalut peraturan perundang-undangan.

"Kalau orang sudah divonis, jangan lagi dirambah dengan aturan yang justru menghancurkan harapan mereka. Kalau mau serius, mari kita benahi sektor hukum di negeri ini, jangan yang menjadi korban narapidana," kata Nasir. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×