kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Priyo kirim surat ke Presiden soal remisi koruptor


Jumat, 12 Juli 2013 / 15:54 WIB
Priyo kirim surat ke Presiden soal remisi koruptor
ILUSTRASI. Ilustrasi mitos dan fakta Omicron. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengaku sempat mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait remisi para koruptor. Namun, Priyo membantah hal tersebut dilakukannya karena membela koruptor.

"Saya sama sekali tidak memfasilitasi. Saya hanya meneruskan pengaduan yang diterima dari Komisi III. Sebagai pimpinan DPR yang membawahi polhukam (politik, hukum, keamanan), saya wajib menandatangani. Tidak boleh orang lain. Surat itu lalu disampaikan ke Presiden," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7).

Politisi Partai Golkar itu menceritakan pada 11 Februari 2013 lalu, Komisi III DPR menerima laporan pengaduan masyarakat tentang kondisi para napi di lapas. Laporan dibuat oleh sembilan narapidana yang mewakili 109 narapidana lain.

Beberapa di antaranya adalah mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan mantan Bupati Bengkulu Agusrin M Najamuddin. "Intinya mereka menyatakan permohonan perlindungan hukum dan HAM. Mereka mengaku tidak diperlakukan manusiawi terkait remisi dan yang menjadi haknya," ucap Priyo.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Presiden. Priyo pun membantah surat itu terkait dengan kunjungannya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat kunjungan ke Sukamiskin, Hari Sabarno sempat mengingatkan soal surat keluhan itu.

"Tapi saya bilang itu sudah urusan Presiden karena PP kan wewenang Presiden," imbuhnya.

Menurut Priyo, seluruh pengaduan masyarakat yang terkait dengan bidang polhukam selalu diteruskannya kepada Presiden. "Bahkan saya juga meneken pengaduan LSM terhadap salah satu pentolan GAM di lapas," katanya.

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan, DPR meneruskan pengaduan itu karena hak asasi setiap warga negara harus dijamin, termasuk para narapidana. Ia meminta publik tidak selalu membenci para narapidana karena mereka juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×