kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dinilai diskriminatif, KPCDI gugat Perpres 75/2019 ke Mahkamah Agung


Jumat, 06 Desember 2019 / 22:20 WIB
Dinilai diskriminatif, KPCDI gugat Perpres 75/2019 ke Mahkamah Agung
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (3/12). BPJS Watch memproyeksikan besaran defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini akan mencapai Rp 18 triliun. Tak hanya itu, le


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (05/12).

Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa berpendapat, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% menuai penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari KPCDI.

Baca Juga: Kunjungan kerja, Jokowi sidak layanan BPJS di RSUD Cilegon

"Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10% setiap tahun," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (06/12). 

Rusdianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100% tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi. Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi. 

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen. Pasalnya, kalau sudah mencapai 5 persen sudah gerah semua. Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5%, tapi iuran BPJS dinaikkan 100%, inikan tidak masuk akal," protes Rusdianto. 

Baca Juga: Pekan ketiga Desember, Kemenkeu bakal cairkan sisa talangan iuran BPJS Kesehatan




TERBARU

[X]
×