kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Din berharap ormas bisa ajukan capres


Jumat, 24 Januari 2014 / 16:07 WIB
Din berharap ormas bisa ajukan capres
ILUSTRASI. Cuaca hari ini dari BMKG Senin (5/9) di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyayangkan tak adanya peluang bagi tokoh dari organisasi kemasyarakatan maju sebagai bakal calon presiden. Padahal, ia berharap pintu terbuka untuk tokoh ormas maju dalam kontestasi kepemimpinan Tanah Air.

"Harusnya dimungkinkan, jangan capres-capres itu dari parpol, dan dari ormas dihilangkan. Tapi sudah diamandemen (capres) menjadi hak parpol," kata Din, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Oleh karena itu, kata Din, penentuan capres harus dilakukan dengan mekanisme yang sangat selektif. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilu serentak yang dilakukan mulai 2019 positif untuk pelaksanaan pemilu ke depan.

Secara prinsip, menurut Din, Muhammadiyah tak memihak partai politik mana pun. Ia menegaskan, Muhammadiyah memberikan kebebasan untuk menentukan langkah politik masing-masing individu dan tersebar di seluruh partai.

"Kita memberikan hak pilih untuk lebih cerdas memilih pemimpin yang amanah, bertanggung jawab, dan cerdas memilih yang bisa memperbaiki bangsa," ujarnya.

Mengenai pemilu serentak, ia menilai, akan menekan tingginya ongkos pemilu. "Pikiran kami cenderung serentak, tidak hanya efisiensi, tetapi ada hal-hal yang bisa dihindari sehingga politik kita sampai pada tingkatan elitis," kata Din. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×