kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dimulai hari ini! Begini cara daftar ulang peserta SKB CPNS


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 13:41 WIB
Dimulai hari ini! Begini cara daftar ulang peserta SKB CPNS
ILUSTRASI. Ilustrasi tes CPNS. Warta Kota/Nur Ichsan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini. Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta. Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta. 

"Ini untuk mengurangi pergerakan peserta dari satu provinsi ke provinsi lain," kata Paryono. 

Kemudian pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat peserta akan melakukan tes SKB. Selanjutnya peserta memilih titik lokasi tes SKB. Peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB. 

Baca Juga: Inilah 6 tunjangan PNS di luar gaji pokok dan besarannya

Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol Simpan. Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan dalam kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes. Namun hanya tersisa 2 kali kesempatan lagi. 

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri. Peserta dapat memilih negaranya dan Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan lokasi yang tersedia. 

Baca Juga: Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun

Cetak kartu ujian 

Apabila peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali. Setelah memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020. Adapun tampilan kartu ujian SKB yang sudah tercetak mirip dengan kartu ujian SKD. 

Di sana ada data diri, PIN peserta, foto peserta, hingga tanda-tangan peserta. Ada 2 bagian dalam 1 lembar. Di bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 dan di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Dimulai Hari ini, Simak Caranya!"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×