kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dimohonkan PKPU, Angkasa Pura II (Persero) buka suara


Selasa, 09 Maret 2021 / 16:20 WIB
Dimohonkan PKPU, Angkasa Pura II (Persero) buka suara
ILUSTRASI. Hakim. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II buka suara soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima oleh AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung. Perusahaan pelat merah pengelola bandara tersebut menyebut, akan menghormati segala proses hukum dan menyiapkan sanggahan atas klaim yang diterima dalam permohonan PKPU.

“Kami tekankan sekali lagi bahwa PT Angkasa Pura II (Persero) pasti akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh kontraktor jika sesuai dengan kontrak,  termasuk penilaian atas hasil pekerjaan sesuai kontrak, seperti tertulis secara detail dalam kontrak yang telah disepakati bersama,” ujar SVP Corporate Secretary  PT Angkasa Pura II (Persero) Deni Krisnowibowo kepada Kontan.co.id, Selasa (9/3).

Sedikit informasi, permohonan PKPU terhadap AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung dilayangkan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dengan nomor perkara 103/Pdt Sus-PKPU/2021/PN JktPst.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon PKPU, yakni AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung, dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca Juga: Untuk calon penumpang pesawat di Bandara Soetta, pahami aturan perjalanan terbaru

Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan agar menetapkan PKPU sementara terhadap AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan. 

Dalam gugatan tersebut, pemohon mengangkat 4 orang sebagai tim pengurus dan tim kurator, yaitu David M. L. Tobing, Januardo Sulung P. Sihombing, Harry Firdaus Simanjuntak, dan Lingga Nugraha.

Deni berujar, AP II pada prinsipnya menghormati hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama dengan pihak ketiga. Sejalan dengan hal ini, Deni memastikan bahwa tidak akan menunda pembayaran atau kewajiban kepada pihak ketiga, baik itu kreditur, pemegang obligasi, kontraktor, mitra, dan pihak-pihak lainnya sepanjang sesuai dengan kontrak/perjanjian yang telah disepakati bersama. 

“Kami menghormati hak dan kewajiban, serta tunduk pada kontrak atau perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memenuhi kewajiban, jika pelaksanaannya sudah sesuai kontrak/perjanjian,” ujar Deni.

Sejauh ini, Deni tidak merinci secara jelas pandangan AP II seputar substansi permohonan PKPU yang diterima, maupun sanggahan yang ingin AP II sampaikan atas klaim yang diajukan oleh  PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa dalam permohonan PKPU tersebut.

Selanjutnya: Angkasa Pura II dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×