kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkasa Pura II dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat


Rabu, 03 Maret 2021 / 10:52 WIB
Angkasa Pura II dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Angkasa Pura II dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Yang mengajukan permohonan PKPU ini adalah PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa, yang menggugat AP II cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung. 

Pada petitum gugatan, termohon meminta agar mengabulkan permohonan PKPU pemohon.

"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalalm PKPU," tulis petitum dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Rabu (3/3).

Baca Juga: Topping off jembatan utama aksesibilitas bandara Soetta berlangsung lancar

Pada petitum tersebut juga pemohon meminta agar menetapkan PKPU sementara terhadap pemohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari setelah outusan dikeluarkan.

Pemohon juga menunjuk 4 orang sebagai tim pengurus dan tim kurator. Antara lain adalah David M. L. Tobing, Januardo Sulung P. Sihombing, Harry Firdaus Simanjuntak, dan Lingga Nugraha.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dengan nomor perkara 103/Pdt Sus-PKPU/2021/PN JktPst.

Selanjutnya: Bandara Soekarno-Hatta akan terapkan manajemen energi bersertifikat global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×