kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:19 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.04/2019.

Sebelumnya, peraturan tentang ekspor kembali barang impor diatur dalam PMK No. 149/2007. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut aturan kendaraan listrik akan diumumkan langsung Jokowi

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyebut adanya peraturan baru ini berasal dari masukan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan juga menimbang tentang kelestarian lingkungan, apalagi terkait dengan limbah B3.

"Kita hanya ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain secara operasional," kata Deni kepada Kontan.co.id pada Jumat (2/8). 

Deni menyebut ada tiga hal pokok yang diperbaharui dalam peraturan tersebut. Pertama, ketentuan larangan ekspor kembali bagi barang-barang impor hasil penindakan. Barang-barang tersebut tidak boleh langsung diekspor kembali, sampai ada pembuktian barang tersebut benar bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×