kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:19 WIB
DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.04/2019.

Sebelumnya, peraturan tentang ekspor kembali barang impor diatur dalam PMK No. 149/2007. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut aturan kendaraan listrik akan diumumkan langsung Jokowi

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyebut adanya peraturan baru ini berasal dari masukan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan juga menimbang tentang kelestarian lingkungan, apalagi terkait dengan limbah B3.

"Kita hanya ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain secara operasional," kata Deni kepada Kontan.co.id pada Jumat (2/8). 

Deni menyebut ada tiga hal pokok yang diperbaharui dalam peraturan tersebut. Pertama, ketentuan larangan ekspor kembali bagi barang-barang impor hasil penindakan. Barang-barang tersebut tidak boleh langsung diekspor kembali, sampai ada pembuktian barang tersebut benar bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×