kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:19 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.04/2019.

Sebelumnya, peraturan tentang ekspor kembali barang impor diatur dalam PMK No. 149/2007. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut aturan kendaraan listrik akan diumumkan langsung Jokowi

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyebut adanya peraturan baru ini berasal dari masukan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan juga menimbang tentang kelestarian lingkungan, apalagi terkait dengan limbah B3.

"Kita hanya ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain secara operasional," kata Deni kepada Kontan.co.id pada Jumat (2/8). 

Deni menyebut ada tiga hal pokok yang diperbaharui dalam peraturan tersebut. Pertama, ketentuan larangan ekspor kembali bagi barang-barang impor hasil penindakan. Barang-barang tersebut tidak boleh langsung diekspor kembali, sampai ada pembuktian barang tersebut benar bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×