kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:19 WIB
DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.04/2019.

Sebelumnya, peraturan tentang ekspor kembali barang impor diatur dalam PMK No. 149/2007. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut aturan kendaraan listrik akan diumumkan langsung Jokowi

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyebut adanya peraturan baru ini berasal dari masukan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan juga menimbang tentang kelestarian lingkungan, apalagi terkait dengan limbah B3.

"Kita hanya ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain secara operasional," kata Deni kepada Kontan.co.id pada Jumat (2/8). 

Deni menyebut ada tiga hal pokok yang diperbaharui dalam peraturan tersebut. Pertama, ketentuan larangan ekspor kembali bagi barang-barang impor hasil penindakan. Barang-barang tersebut tidak boleh langsung diekspor kembali, sampai ada pembuktian barang tersebut benar bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN




TERBARU

[X]
×