kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:19 WIB
DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.04/2019.

Sebelumnya, peraturan tentang ekspor kembali barang impor diatur dalam PMK No. 149/2007. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut aturan kendaraan listrik akan diumumkan langsung Jokowi

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menyebut adanya peraturan baru ini berasal dari masukan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan juga menimbang tentang kelestarian lingkungan, apalagi terkait dengan limbah B3.

"Kita hanya ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain secara operasional," kata Deni kepada Kontan.co.id pada Jumat (2/8). 

Deni menyebut ada tiga hal pokok yang diperbaharui dalam peraturan tersebut. Pertama, ketentuan larangan ekspor kembali bagi barang-barang impor hasil penindakan. Barang-barang tersebut tidak boleh langsung diekspor kembali, sampai ada pembuktian barang tersebut benar bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×