Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak.
“Sekarang saatnya kita harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus menerus menjelaskan, ayo sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai Undang-Undang,” tutur Menkeu.
Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amensti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perppu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017 – baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.
Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat.
Baca Juga: Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin
Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh DJP untuk melakukan reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil.
“Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum,” tutur Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News