CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

DIM RUU BPJS versi pemerintah dianggap belum sempurna


Senin, 09 Mei 2011 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. Penjualan mobil di pusat perbelanjaan The Park Sawangan, Depok, Senin (19/7/2020). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, selama Juni 2020 penjualan mobil mulai mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Penjualan mo


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum sesuai dengan keinginan parlemen. Dia mengatakan, ada beberapa poin yang belum menunjukkan sikap pemerintah mulai melunak.

Cuma, Priyo enggan mengungkapkannya. “Sempat saya bolak balik. Dugaan saya DIM yang diberikan pemerintah ini tidak sepenuhnya menyambut suasana kebatinan yang sempat diungkapkan pansus dan suasana batin DPR,” ujar Priyo seusai rapat paripurna, Senin (9/5).

Priyo mencurigai, hal tersebut terjadi karena sikap pemerintah terpecah-pecah. Dia mengatakan, delapan menteri yang ditugasi menyusun RUU BPJS memiliki visi yang berbeda. “Masih ada visi berbagai menteri ada yang mazab menteri keuangan. Ada juga yang bermazab menteri lain," katanya.

Jika seadainya ada dari delapan menteri itu menghalang-halangi RUU BPJS, Priyo mengancam akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia minta SBY memperingatkan menteri tersebut.

Namun, Priyo mengaku penyusunan DIM tersebut sudah mengalami kemajuan. Yang terpenting, dia mengatakan DIM tersebut sudah diserahkan ke DPR. “Saya pastikan hari ini rapat rapim dan hari ini akan kami kasih pansus,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×