kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RUU BPJS tinggal 47 hari lagi


Senin, 09 Mei 2011 / 12:52 WIB
Pembahasan RUU BPJS tinggal 47 hari lagi
ILUSTRASI. Sepeda lipat Element Pikes Gen 2 dibanderol dengan harga terjangkau.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terancam gagal. Sebab, waktu pembahasan RUU tersebut hanya tersisa 47 hari.

Dengan waktu yang sedikit itu, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka meragukan pembahasan RUU BPJS bisa selesai hingga Juli mendatang. Jika tidak selesai, Rieke mengatakan, DPR terpaksa pembahasannya diusulkan pada masa sidang 2014 mendatang.

Rieke menjelaskan, RUU hanya bisa dibahas dalam tiga masa sidang. Menurutnya, RUU BPJS sudah dibahas dalam dua masa sidang. Sedangkan, masa sidang ketiga dijadwalkan pada 9 Mei hingga 15 Juli mendatang. "Makanya mohon bantuannya karena sisa waktu tinggal 47 hari," ujar dia.

Dia menuding, pembahasan RUU BPJS tertunda lantaran ketidakberpihakan pemerintah pada kepentingan rakyat. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai, pemerintah tidak berkomitmen pada pemenuhan lima jaminan sosial yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian.

Sebab, selama ini pemerintah terlalu berkutat pada pembahasan susbtansi yang terjadi pada rakyat tanpa memberikan kesepakatan. "Selama dua sidang pertama, pemerintah berkutat pada masalah pengaturan atau penetapan," ujarnya.

Rieke mengatakan, pembahasan yang dibawahi oleh delapan menteri itu terlalu berkutat pada perdebatan. Deadlock sebelumnya pun menghasilkan keputusan pemerintah yang bersikeras mau melanjutkan jika ada fatwa dari MA. "Ini menyakiti hati rakyat. Jaminan sosial ini kan tanggung jawab pemerintah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×