Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah pernyataan kuasa hukum dari terlapor pada Perkara Grab, Hotman Paris Hutapea terkait dugaan oknum mantan investigator KPPU dan pernyataan yang menilai KPPU menghambat investasi asing.
Kepala Biro Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, kedua pernyataan tersebut berada di luar substansi persidangan atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait jasa angkutan sewa khusus.
Baca Juga: Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja
Pertama, terkait informasi bahwa adanya dugaan oknum mantan investigator KPPU yang sekarang bekerja di suatu kantor hukum dan pernah melakukan pendekatan ke manajemen Grab Indonesia dalam menawarkan jasanya agar kasus Grab tidak sampai ke tahapan persidangan Majelis Komisi.
KPPU ingin menggarisbawahi bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang didengar oleh saksi dari pihak terlapor melalui rapat pimpinan atau senior leaders di Grab. Jadi dalam hal ini, saksi tersebut tidak mendengar langsung dari individu yang diduga oknum mantan investigator tersebut.
"Menanggapi hal ini, kami sampaikan bahwa kami sangat menghargai informasi yang disampaikan, dan akan didalami jika terdapat bukti-bukti lebih lanjut perihal tersebut. Untuk itu kami himbau agar Grab dapat menyampaikan informasi lebih lanjut dan bukti-bukti yang mendukung kepada kami melalui pengaduan@kppu.go.id. Tentunya pengaduan ini merupakan hal yang terpisah dari proses perkara yang tengah berjalan," jelas Deswin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (20/2).
Deswin menyatakan, publik tidak perlu khawatir dengan due process yang terdapat di KPPU, karena telah diciptakan suatu mekanisme internal yang memungkinkan proses cross-check antar tahapan, guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran moral dalam proses penegakan hukum yang ada. KPPU juga telah memiliki pemisahan fungsi di internal yang tegas untuk setiap personal yang melakukan proses penyelidikan, penuntutan, dan hubungan dengan Majelis Komisi.
Baca Juga: KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia
"Personal yang melakukan berbagai proses diprioritaskan pada individu yang berbeda. Majelis Komisi hanya mengetahui pokok perkara ataupun bukti-bukti yang ada secara lengkap pada proses persidangan Majelis Komisi," terang dia.