kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google


Minggu, 01 September 2019 / 23:09 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Google Tax di Indonesia. Mungkinkah?


Reporter: Bidara Pink | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.

Hal ini dipandang Pakar Pajak DDTC Darussalam sebagai hal yang lumrah, karena Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, maka seharusnya para pengguna jasa Google yang ada di Indonesia tersebut harus dikenakan PPN.

Baca Juga: Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%

"Dalam hal ini, saya melihat Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang," kata Darussalam saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/9).

Kata Darussalam, ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan dari pajak. Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.

Sementara itu, Darussalam tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Karena, para pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain. "Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama," tambah Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×