Reporter: Bidara Pink | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.
Hal ini dipandang Pakar Pajak DDTC Darussalam sebagai hal yang lumrah, karena Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, maka seharusnya para pengguna jasa Google yang ada di Indonesia tersebut harus dikenakan PPN.
Baca Juga: Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%
"Dalam hal ini, saya melihat Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang," kata Darussalam saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/9).
Kata Darussalam, ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan dari pajak. Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.
Sementara itu, Darussalam tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Karena, para pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain. "Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama," tambah Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News