kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.533   262,74   4,19%
  • KOMPAS100 953   45,36   5,00%
  • LQ45 740   36,39   5,17%
  • ISSI 203   6,12   3,11%
  • IDX30 383   18,87   5,18%
  • IDXHIDIV20 464   19,03   4,28%
  • IDX80 108   4,79   4,65%
  • IDXV30 111   3,31   3,07%
  • IDXQ30 126   5,73   4,77%

Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%


Minggu, 01 September 2019 / 22:55 WIB
Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%
ILUSTRASI. Google


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan iklan alias Google Ads. Pungutan PPN akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019 nanti.

“Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads.

Baca Juga: Google, Facebook dan Amazon bersaksi di sidang pajak digital Prancis

Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur (invoices) yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan. Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

Sebaliknya, jika kontrak bisnis Google Ads masih terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk aktivitas periklanan di laman tersebut dan tidak akan ditampilkan dalam invoice.

Selain itu, Google juga mengimbau para pemasang iklan yang ingin mendapat pemotongan pajak 2% dari pembayaran iklan ke Google, untuk mengirim slip bukti potong pajak secara fisik dan asli. Ini juga untuk menghindari adanya saldo pajak terutang di akun para pemasang iklan.

Baca Juga: Meski pajak digital disepakati, AS berpotensi kenakan pajak anggur Prancis

“Sedangkan bagi pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×