Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan baru pengenaan tarif bea masuk perdagangan atau tarif timbal balik (resiprokal) dengan minimal tarif 10%. Indonesia sendiri dikenakan tarif timbal balik sebesar 32%.
Meski demikian, terdapat enam barang yang dikecualikan tarif resiprokal ini. Yakni, (1) barang di bawah 50 U.S.C. 1702, (2) baja dan aluminium, termasuk barang turunannya yang sudah dikenakan bea masuk berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962.
(3) Mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif tambahan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962. (4) Produk tembaga, farmasi, semikonduktor, beberapa jenis produk kayu, emas batangan, mineral penting tertentu, energi dan produk energi.
(5) Barang dari mitra dagang yang dikenakan tarif berdasarkan Kolom 2 dari Jadwal Tarif Harmonisasi AS (HTSUS). (6) Barang yang berpotensi dikenakan bea masuk di masa mendatang berdasarkan Pasal 232.
Direktur Center of Economic dan Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, bila melihat pengecualian barang pada poin 3,5, dan 6, beberapa komoditas unggulan hilirisasi Indonesia seperti nikel dan bauksit bisa diandalkan.
Sayangnya, Ia melihat aktivitas ekspor nikel selama ini paling banyak dikirim ke China. Sebab, China menjadi penghubung rantai pasok otomotif, elektronik (termasuk baterai), dan juga stainless steel.
“Jadi kalau demand China nya lesu, ikut turun harga nikel,” tutur Bhima kepada Kontan, Jumat (4/4).
Baca Juga: Indonesia Bisa Gunakan Alasan Ini Untuk Negosiasi Tarif Perdagangan ke AS
Kesempatan ini, lanjutnya bisa dimanfaatkan pemerintah apabila bisa langsung melakukan ekspor ke AS, tanpa melalui China. Hal ini bisa dimanfaatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan ekspor produk hilirisasi didalam negeri.
“Cuma Kementerian ESDM kok diem saja. Harusnya ambil kesempatan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 2023 silam, Pemerintah Indonesia dan AS sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk merealisasikan rencana ekspor nikel jangka panjang.
Kala itu, Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden di Washington DC menjelang KTT APEC di San Fransisco. Salah satu yang dibahas ialah potensi kesepakatan mineral kritis dalam mendorong perdagangan nikel untuk produksi baterai kendaraan listrik.
Salah satu hasil penting dari pertemuan itu ialah disepakatinya penguatan kerjasama mineral kritis, dengan dibentuk rencana kerja (work plan) menuju pembentukan Critical Mineral Agreement (CMA).
Meski demikian, belum dijelaskan lebih lanjut apakah Pokja ini sudah berhasil direalisasikan, dan akan berlanjut atau tidak.
Baca Juga: Pemerintah Sedang Hitung Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump
Selanjutnya: Dampak Tarif Resiprokal AS, Impor RI Berkurang 2,83%, Ekspor Turun 2,22%
Menarik Dibaca: Garuda Metalindo Bukukan Kinerja Solid di Kuartal IV 2024, Ekspor Jadi Penopang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News