kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dikecualikan dalam UU Monopoli, Kospin Jasa tetap kena hukum KPPU


Senin, 10 Desember 2018 / 13:24 WIB
Dikecualikan dalam UU Monopoli, Kospin Jasa tetap kena hukum KPPU
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) membayar denda Rp 1 miliar, lantaran telat memberikan laporan akuisisi PT Asuransi Tafakul Umum. Padahal, dalam UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, koperasi dapat pengecualian.

"Sepengetahuan saya dalam regulasi KPPU, usaha koperasi dikecualikan, makanya saya juga tidak tahu mengapa kami tetap diputus bersalah," kata Ketua Umum Kospin Andy Arslan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/12).

Dalam pasal 50 huruf UU 5/1999 dinyatakan beberapa pengecualian terkait implementasi beleid ini. Sementara dalam pasal 50 huruf (i) disebut: kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Nah hal ini akan disiapkan Kospin jika kelak akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut. "Ketentuan tersebut akan jadi poin jika kelak kami mengajukan keberatan. Tapi saat ini kami belum menentukan," lanjutnya.

Lagipula Andy juga menilai, sosialisasi atas UU 5/1999 sangat minim. Sebab, ia sejatinya tak mengetahui adanya kewajiban terkait pelaporan akuisisi ke KPPU. Andy juga mengaku, KPPU tak pernah memberikan peringatan sebelumnya.

Sayangnya pernyataan Andy dibantah KPPU. Terkait pengecualian dalam UU 5/1999 Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih bilang bahwa Kospin tak memenuhi ketentuan tersebut. "Tidak mutlak koperasi diperkecualikan. Yang dikecualikan adalah kegiatan usaha koperasi yang secara khusus melayani kepentingan anggota," kata Guntur kepada Kontan.co.id.

Sekadar informasi, Kospin mengakuisisi 95% kepemilikan Asuransi Tafakul senilai Rp 47,50 miliar pada 8 Januari 2018. Sementara akusisi berlaku efektif pada 10 Januari 2018, sebagaimana tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Kospin baru melaporkan akuisisi ke KPPU pada 16 Maret 2018. Sedangkan pada 7 Maret 2018, KPPU telah melayangkan imbauan terkait kewajiban pelaporan Kospin atas akuisisi Asuransi Tafakul. Padahal, dalam pasal 29 UU 5/1999, dan pasal 5 PP 57/2010 batas maksimal pelaporan akuisisi adalah 30 hari kerja.

"Berdasarkan perhitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham Asuransi Tafakul diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada 19 Februari 2018. Dengan demikian Majelis Komisi berpendapat Kospin terlambat melakukan pemberitahuan kepada KPPU selama 17 hari kerja," kata Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dalam amar putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×