kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU denda Kospin Jasa Rp 1 miliar gara-gara telat laporkan akuisisi


Senin, 10 Desember 2018 / 11:30 WIB
KPPU denda Kospin Jasa Rp 1 miliar gara-gara telat laporkan akuisisi
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) lantaran telat memberitahukan akuisisi terhadap PT Asuransi Tafakul Umum. Kospin dihukum membayar denda senilai Rp 1 miliar.

"Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 Jo. pasal 5 PP 57/2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor secara langsung ke kas negara," kata ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo membacakan amar putusan yang dikutip Kontan.co.id, Senin (10/12).

Kospin mengakuisisi 95% kepemilikan Asuransi Tafakul senilai Rp 47,50 miliar pada 8 Januari 2018. Sementara akusisi berlaku efektif pada 10 Januari 2018, sebagaimana tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Sementara Kospin baru melaporkan akuisisi ke KPPU pada 16 Maret 2018. Sedangkan pada 7 Maret 2018, KPPU telah melayangkan imbauan terkait kewajiban pelaporan Kospin atas akuisisi Asuransi Tafakul.

"Berdasarkan perhitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham Asuransi Tafakul diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada 19 Februari 2018. Dengan demikian Majelis Komisi berpendapat Kospin terlambat melakukan pemberitahuan kepada KPPU selama 17 hari kerja," sambung Kodrat.

Padahal, dalam pasal 29 UU 5/1999, dan pasal 5 PP 57/2010 batas maksimal pelaporan akuisisi adalah 30 hari kerja. Gabungan nilai aset atas akuisis Asuransi Tafakul memenuhi ketentuan beleid tersebut.

Dari hitungan KPPU, nilai gabungan pascaakuisisi sebesar Rp 6,74 triliun dan gabungan nilai penjualannya mencapai Rp 606,36 miliar. Sementara batas yang ditentukan dalam dua beleid tersebut adalah nilai aset maksimal sebesar Rp 2,5 triliun dan batas maksimal nilai penjualan Rp 5 triliun.

Terkait putusan, Ketua Umum Kospin Andy Arslan mengatakan bahwa sejatinya pihaknya memang tak mengetahui adanya kewajiban terkait laporan akuisisi. "Kami sebenarnya tidak tahu soal kewajiban pelaporan ini, selama ini kami memang hanya berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pihak KPPU dalam sidang juga mengaku sosialisasi terkait memang kurang sekali," kata Andy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×