kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.355   -190,00   -1,15%
  • IDX 6.869   82,03   1,21%
  • KOMPAS100 995   15,18   1,55%
  • LQ45 764   10,59   1,40%
  • ISSI 223   2,25   1,02%
  • IDX30 395   4,66   1,19%
  • IDXHIDIV20 461   4,56   1,00%
  • IDX80 112   1,50   1,36%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   1,96   1,56%

Dikabulkan hakim, VSI minta barang bukti kembali


Selasa, 29 September 2015 / 16:31 WIB
Dikabulkan hakim, VSI minta barang bukti kembali


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Peter Kurniawan menyambut baik putusan hakim praperadilan Ahmad Rifai yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya serta menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.

"Kami menyambut baik putusan mengenai salah geledah," kata Peter usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9)

Menurut Peter, putusan hakim Ahmad Rifai membuktikan bahwa penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejagung di kantor PT VSI melanggar prosedur.‎
‎‎
"Penggeledahan dan penyitaan tak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini," sambungnya.

Selain itu, putusan hakim yang menyatakan barang bukti yang telah disita Kejagung agar dikembalikan membuktikan bahwa PT VSI tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Cessie BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corp.‎

"Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti, kan penggeledahan dan penyitaan tidak sah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×