Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa Albertinus Napitupulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Langkah itu dilakukan Kejaksaan lantaran Albertinus diduga menerima suap sebesar US$ 50.000 dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan, Albertinus dimutasi ke Kejagung untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat, penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Dian dan Eko yang diduga memberikan suap kepada Albertinus.
“Langkah ini guna mencari tahu secara persis tentang dugaan pemberian sesuatu kepada jaksa Albertinus Napitupulu,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Mahfud meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum terhadap Albertinus. Hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sebelum menjatuhkan sanksi kepada Albertinus.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan untuk perkara PT Nusa Raya Cipta, jaksa Albertinus dinyatakan terbukti menerima US$ 50.000 dari Dian dan Eko. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko.
Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko jasa penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar. Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan US$ 120.000 kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. Eko dan Dian masing-masing menerima US$ 50.000.
Sisanya sebesar US$ 20.000 diberikan kepada Albertinus. Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Handoko kemudian memberikan US$ 30.000 di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.
Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar US$ 150.000 untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













