kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Untuk Pertama Kalinya, Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR


Selasa, 19 Mei 2026 / 18:19 WIB
Untuk Pertama Kalinya, Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto akan sampaikan pidato di DPR


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) akan menghadirkan pola berbeda dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027. 

Jika pada tahun-tahun sebelumnya agenda tersebut umumnya disampaikan Menteri Keuangan, kali ini Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan langsung pidato KEM-PPKF di hadapan sidang paripurna DPR RI. ​

Berdasarkan undangan resmi DPR RI, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato mengenai KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pukul 10.25 WIB hingga 11.10 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat. 

Perubahan tersebut menjadi sorotan karena selama ini penyampaian KEM-PPKF identik dilakukan Menteri Keuangan sebagai bagian awal pembicaraan pendahuluan RAPBN bersama DPR. 

Baca Juga: CORE: Koreksi Rupiah Tekan Biaya Produksi Pertanian & Berpotensi Dorong Harga Pangan

Untuk diketahui, dokumen KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya.

Penyusunan dokumen KEM-PPKF RAPBN diawali dengan penghimpunan berbagai bahan perencanaan nasional, seperti RPJM dan RKP, yang kemudian dipadukan dengan hasil evaluasi, analisis, serta kajian internal Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Pemerintah juga menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga lainnya.

Secara bersamaan, substansi kebijakan tersebut mulai dituangkan ke dalam bentuk narasi resmi dokumen KEM-PPKF. 

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Berpengaruh ke Masyarat Desa, Begini Penjelasan Mentan

Pada tahap akhir, konsep yang telah melewati berbagai proses penyaringan dan penyempurnaan kembali dimintakan masukan akhir dari para pemangku kepentingan sebelum dicetak dan disampaikan kepada DPR RI sebagai dasar awal pembahasan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

Selain agenda KEM-PPKF RAPBN 2027, DPR RI juga akan membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×