kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

9 Kepala Daerah yang dilantik pasca jadi tersangka


Jumat, 27 Desember 2013 / 20:30 WIB
9 Kepala Daerah yang dilantik pasca jadi tersangka
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Arkora Hydro Tbk (ARKO).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Upaya pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengundang polemik. Pasalnya Hambit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap sengketa pilkada terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Namun penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat sembilan kepala daerah lainnya yang juga dilantik oleh Mendagri meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi baik oleh KPK maupun kepolisian dan kejaksaan. Siapa saja mereka?

Pertama adalah Bupati Rembang Mochamad Salim. Dia terlibat perkara Penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007.

Kedua adalah Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas, namun vonis kasasi mengharuskannya dipenjara. Dia sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Ketiga adalah Bupati Lampung Timur Satono yang terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca. Dia divonis bebas di Pegadilan Negeri Tanjung Karang, namun vonis MA memenjarakannya selama 15 tahun. Dia melarikan diri dan belum tertangkap.

Keempat adalah Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil. Dia terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta.

Kelima adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sekitar Rp 27 miliar.

Keenam adalah Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang terlibat perkara dana operasinal DPRD 2004-2009. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember. Ketujuh adalah Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Dia terlibat perkara pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 dan penggelapan dana kas daerah Januari 2006 hingga November 2007. Dia divonis pengadilan tipikor 4 tahun 6 bulan. Saat kasasi di MA, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun.

Kedelapan adalah adalah Walikota Tumohon Jefferson Rumanjar. Dia terlibat perkara Dana APBD Tomohon periode 2006-2008. Dia divonis pengadilan tipikor 9 tahun penjara.

Terakhir adalah Bupati Mesuji Ismali Ishak. Dia terlibat perkara suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006. Dia dilantik di Rutan Menggala, Lampung. Ismail dipidana penjara 1 tahun. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×