Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dian dan Eko terbukti menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC).
Vonis tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12). Dian dan Eko dijatuhi hukuman pidana masing-masing sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena, terdakwa satu Dian dan terdakwa dua Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Menurut Hakim, Dian dan Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntuk keduanya dengan hukuman pidana masing-masing 13 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Dian dan Eko menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. "Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum saya, saya menggunakan waktu untuk pikir-pikir," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News