kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Diduga langgar aturan, AirAsia janji kooperatif


Senin, 05 Januari 2015 / 22:37 WIB
Diduga langgar aturan, AirAsia janji kooperatif
ILUSTRASI. Apabila eksportir tidak menjalankan aturan DHE SDA, akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin mengatakan, AirAsia akan kooperatif jika Polri hendak menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dilakukan korporasinya.

"Iya, iya. Pasti kooperatif," ujar Ahmad seusai konferensi pers di kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014) sore.

Soal dugaan pelanggaran UU Penerbangan itu sendiri, Ahmad enggan berkomentar lebih jauh. Jika memang menyangkut kasus hukum, dia menyerahkannya ke pihak berwenang, yakni kepolisian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa Polri sudah membentuk tim penyidik untuk ikut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.

"Kami sudah kirim tim penyidik mendukung penyelidikan yang dipegang oleh KNKT untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014) siang. (Baca: Polri Telusuri Adanya Dugaan Pelanggaran UU Penerbangan oleh AirAsia)

Sutarman mengatakan, tim penyidik Polri itu sudah mulai bekerja beberapa hari setelah pesawat dinyatakan hilang. Hal yang tengah ditelusuri oleh tim tersebut, lanjut Sutarman, adalah administrasi dan segala hal sebagai syarat penerbangan AirAsia dengan penerbangan QZ8501 itu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.

"Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang," kata Sadikin di posko antemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×