Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
JAKARTA. Para nasabah korban investasi emas bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) akan kembali membuat laporan baru ke polisi. Rencananya, besok, Selasa (29/4) pukul 10.00 WIB, sekitar 36 nasabah akan membuat laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Mabes Polri.
Dari 36 nasabah yang akan melaporkan kasus ini, sebagian besar diantaranya merupakan nasabah yang menceburkan dananya di kantor GTIS di Jakarta. Sementara satu orang perwakilan nasabah cabang GTIS di Bandung, dan satu lagi perwakilan nasabah cabang GTIS di Surabaya.
Santoso, Ketua Tim 9 yang mewakili para nasabah korban GTIS menyebut, langkah ini dilakukan untuk membongkar aliran dana GTIS. Dengan begitu, kejelasan soal nasib dana mereka bisa diketahui. Selain itu, penelusuran terhadap aliran dana GTIS bisa membuka siapa saja orang-orang yang selama ini diuntungkan oleh GTIS. "Kami akan melaporkan dugaan TPPU yang dilakukan oleh manajemen GTIS yang lama dan manajemen baru," kata Santoso, Senin (28/4).
Para nasabah ini akan didampingi oleh Bantuan Hukum Front (BHF), salah satu sayap Front Pembela Islam (FPI). BHF selama ini memang telah membantu mengadvokasi para nasabah korban GTIS. Menurut Novianto Sumantri, pengacara dari BHF, ada sekitar 40 nasabah GTIS yang mereka wakili. "Ada simpatisan dan jemaah FPI yang juga menjadi korban GTIS," terang Novianto.
Selain mendampingi nasabah melaporkan dugaan pencucian uang ke Bareskrim Mabes Polri, BHF FPI juga akan mendampingi para nasabah ini menyelesaikan kasusnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini terkait dengan pertanggungjawaban MUI sebagai lembaga yang memberikan sertifikat syariah untuk GTIS. Selain itu, Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang berada dibawah naungan MUI juga menerima bagian keuntungan dari kepemilkan 10% saham GTIS yang didapat secara cuma-cuma.
Laporan yang akan disampaikan besok bukanlah yang pertama. Sejak September 2013, secara bertahap nasabah korban GTIS melaporkan kasus ini ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini, kelanjutan proses hukum aduan soal tindak pidana penggelapan dan penipuan itu jalan di tempat.
Nasabah Trimas ke Polda
Upaya menggiring kasus ini ke ranah pencucian uang juga digelar para nasabah korban PT Trimas Mulia. Kamis (24/4), puluhan korban Trimas mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka didampingi pengacara Rino Ayahbi. “Kami coba dengan pasal pencucian uang. Indikasinya, Trimas berupaya menyembunyikan aset-aset yang didapat dari menipu para nasabah,” tegas Rino.
Menurut Rino, langkah ini ditempuh 30 orang kliennya lantaran pengembangan pengaduan para nasabah soal dugaan penipuan dan penggelapan Trimas sebelumnya berjalan lamban. Tadinya, para nasabah mengharapkan polisi mengembangkan penyidikan ke dugaan pencucian uang. Nyatanya, Yoga Dendawancana, Direktur Utama Trimas, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Sekadar mengingatkan, setelah berkali-kali disodori janji pengembalian dana, sekitar Agustus 2013, sebagian korban akhirnya mengadukan Yoga ke Polda Metro Jaya. Catatan KONTAN, ada 400 nasabah Trimas yang membuat laporan ke polisi. Namun, seperti halnya laporan korban GTIS, kasus ini juga mandeg di kepolisian.
Sebagai informasi, selain mandegnya proses hukum investasi emas bodong di kepolisian, instansi pemerintah terkait juga saling lempar tanggung-jawab dalam kasus-kasus ini. Hal ini dikupas secara mendalam di Tabloid KONTAN edisi 28 April-4 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News