kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dicari, penasihat KPK


Senin, 04 Maret 2013 / 19:06 WIB
Dicari, penasihat KPK
ILUSTRASI. Analis menilai, aksi merger dan akuisisi di industri telekomunikasi akan membuat perusahaan telekomunikasi lebih sehat dan efisien


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang membuka lowongan penasihat KPK 2013-2017. Cuma, ternyata tak banyak orang yang berminat mendaftar sebagai calon. Saat ini, hanya ada satu calon penasihat  yang mendaftar.

Makanya, lembaga anti korupsi ini berencana menggaet sejumlah tokoh-tokoh nasional yang dianggap memiliki integritas untuk  bergabung dalam tim penasihat KPK. Caranya KPK akan melakukannya dengan cara menghubungi langsung tokoh-tokoh yang dianggap layak tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP misalnya, sangat mengapresiasi jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersedia mencalonkan diri sebagai penasihat di KPK setelah pensiun dari MK. "Pak Mahfud cocok (jadi penasihat), cuma beliaunya bersedia apa tidak," ujar  Johan, Senin (4/3). "Kalau teman-teman punya kenalan, silahkan disampaikan ke panitia seleksi, syaratnya usia minimal 50 tahun," kata Johan kepada wartawan.

KPK terpilih nantinya akan bertugas untuk mengganti dua penasihat  yang masa tugasnya sudah berakhir yakni Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Khusus untuk Abdullah, pria berjenggot putih itu tidak bisa lagi dicalonkan karena sudah menjadi penasihat KPK selama dua periode.

Menurut Anggota Panitia Seleksi Penasehat, Bibit Samad Riyanto,  persyaratan calon penasehat adalah S1, memahmi hukum pidana dan perdata, serta memiliki integritas.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, cakupan tugas Penasihat KPK adalah memberikan nasihat, masukan, pertimbangan, serta penanganan perihal kode etik pimpinan dan pegawai sesuai dengan kepakarannya dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×