kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Choel Mallarangeng diperiksa 3,5 jam hari ini


Senin, 04 Maret 2013 / 15:04 WIB
Choel Mallarangeng diperiksa 3,5 jam hari ini
ILUSTRASI. OPPO Watch 41mm


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini (4/3). Dia mengatakan, materi pemeriksaan hari ini hanya membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang sudah diutarakan sebelumnya.

Sebelumnya, Choel mengaku menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Herman sebagai imbalan atas jasanya yang memperkenalkan Herman dengan kliennya. Choel juga mengaku menerima uang pada tahun 2010 dari Deddy namun ia enggan mengungkapkan nilainya.

"Hanya itu saja (berita acara pengembalian dana) dibuatkan tanda terimanya dan sudah selesai. Total jumlahnya itu hak penyidik karena berkaitan dengan penyidikan terhadap yang lain. Jadi sudah selesai semuanya," ujar Choel setelah menjalani pemeriksaan. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.45 WIB setelah sebelumnya mendatangi KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus korupsi di Hambalang ini, adik Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini sudah diperiksa KPK sebanyak tiga kali. Pada hari ini, saat menjalani pemeriksaan, ia ditemani kakaknya Rizal Mallarangeng.

KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka Hambalang atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×