kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Choel menghadap KPK untuk ketiga kalinya


Senin, 04 Maret 2013 / 12:26 WIB
Choel menghadap KPK untuk ketiga kalinya
ILUSTRASI. Penutupan?Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2021


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Eksekutif FOX Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terkait penyidkan kasus korupsi Hambalang. Choel yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB mengaku memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya

"Saya datang menghadiri panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus sebelumnya," ujar Choel kepada wartawan di pintu lobi Gedung KPK, Senin (4/3).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Choel diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusidar dan Mantan Menteri Pemuda dan Olaharga, Andi Alfian Mallarangeng. Keduanya menjadi tersangka terkait dugaan suap dalam pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang 

Pada saat mendatangi Gedung KPK, Choel mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik KPK. Namun ia menduga ia dipanggil untuk mengklarifikasi atas pernyatannya sendiri. Waktu diperiksa sebelumnya, Choel mengaku menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Perusahaan ini merupakan subkontraktor PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×