kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bilang 'berada,' Atut keberatan dibilang memeras


Rabu, 12 Februari 2014 / 19:54 WIB
Bilang 'berada,' Atut keberatan dibilang memeras
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Jumat 23 September 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2021.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andi Simangunsong membantah kliennya melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Menurut Andi sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, hingga menjabat sebagai Gubernur Banten merupakan orang yang berada secara ekonomi.

"Yang pasti yang perlu kita sampaikan adalah Ibu itu sebelum menjabat sebagai Wagub, Plt Gubernur dan Gubernur sudah merupakan orang yang cukup berada secara ekonomi, sehingga agak susah dimengerti apabila Ibu dituduh terima uang apalagi dituduh memeras dari dinas-dinas terkait," kata Andi kepada wartawan, Rabu (12/2).

Perlu diketahui, Atut hari ini menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, Atut enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.

"Kalau pemeriksaan hari ini seputar ada sangkaan Ibu memeras dari dinas-dinas terkait alkes," tambah Andi. Namun demikian, dirinya masih enggan menyebut dinas terkait tersebut. Menurutnya, KPK juga belum menyebutkan secara detail dinas yang dimaksud.

Sebelumnya, KPK menjerat Atut dengan pasal sangkaan melakukan pemerasan terkait jabatannya sebagai Gubernur Banten. Penetapan pasal pemerasan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013 yang menjerat Atut sebelumnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×