kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dibentuk menkeu, ini tata kerja dan ketentuan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup


Minggu, 06 Oktober 2019 / 21:35 WIB
Dibentuk menkeu, ini tata kerja dan ketentuan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Keungan Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk unit organisasi non-Eselon untuk melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup bernama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Melansir dalam PMK No.137/ PMK.01/2019, Minggu (6/10), badan ini berada di bawah naungan Menteri Keuangan (Menkeu) lewat Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan.

Baca Juga: Kemenkeu bentuk badan pengelola dana lingkungan hidup

Ini juga diharapkan bisa mengoptimalkan proses pengelolaan dana lingkungan hidup, termasuk dana reboisasi, juga menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski badan tersebut berada dalam naungan Kemenkeu, pengelolaan dana bergulir yang berasal dari dana reboisasi tetap dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi pembiayaan di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga nantinya ada penetapan berita acara antara Menkeu dan KLHK.

Berita acara yang dimaksud nantinya ditetapkan setelah melalui proses audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang pengelolaan dana bergulir dari dana reboisasi.

Baca Juga: Larang buang limbah ke laut, pemerintah siapkan fasilitas tank cleaning

Sementara itu, kebijakan teknis dan dokumen perjanjian di bidang pembiayaan pembangunan hutan yang telah ada, tetap akan berlaku. Ketentuannya adalah selama tidak bertentangan dengan PMK ini dan memang belum diganti paling lambat 1 tahun setelah PMK ini disahkan.

Lalu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memiliki tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan mereka, juga instansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan adanya susunan peta bisnis proses.

Badan ini juga nantinya akan dipimpin oleh Direktur Utama dan jajaran kelengkapannya. Tugas utama Direktur Utama adalah melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×