kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larang buang limbah ke laut, pemerintah siapkan fasilitas tank cleaning


Jumat, 04 Oktober 2019 / 15:13 WIB
Larang buang limbah ke laut, pemerintah siapkan fasilitas tank cleaning
ILUSTRASI. Sampah plastik di pesisir utara Jakarta


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan pembuangan limbah ke laut oleh kapal. Oleh karena itu perlu ada fasilitas pembersihan tangki (tank cleaning). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyiapkan daftar perusahaan yang mampu mengolah limbah.

"KLHK diminta untuk siapkan daftar perusahaan yang mengolah limbah dari tank cleaning," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (4/10).

Baca Juga: Romli Atmasasmita: Presiden Jokowi bisa dimakzulkan kalau terbitkan Perppu KPK

Saat ini sudah ada 4 perusahaan yang memiliki izin untuk mengolah limbah tank cleaning. Nantinya kapal yang ada di perairan Indonesia dilarang membuang limbah tangki ke laut dan harus menggunakan jasa perusahaan pengolah limbah.

Asal tahu saja, saat ini banyak kapal yang melakukan tank cleaning di laut. Hal itu dilakukan kapal saat lego jangkar di perairan sehingga limbah dapat berpotensi mencemari laut.

Padahal beberapa negara seperti Singapura sudah memiliki industri jasa untuk pengolah limbah tank cleaning. Namun, masalah biaya kerap menjadi alasan kapal tidak menggunakan jasa perusahaan.

"Harus cek ke pengusahanya tapi yang jelas ga akan semahal Singapura," terang Vivien.

Baca Juga: Terkait Perppu KPK, Jokowi terjebak di antara ancaman parpol dan ultimatum mahasiswa

Selain penyediaan fasilitas, kapal juga akan dipaksa untuk tidak melakukan tank cleaning di laut. Kapal yang melakukan tank cleaning ilegal akan ditangkap dan bisa dikenai pidana hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×