kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Dibanding tax amnesty, Kadin pilih program pengungkapan aset sukarela (PAS) final


Senin, 24 Mei 2021 / 19:05 WIB
Dibanding tax amnesty, Kadin pilih program pengungkapan aset sukarela (PAS) final
ILUSTRASI. Dibanding tax amnesty, Kadin dorong pemerintah jalankan program pengungkapan aset sukarela (PAS) final


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Ia menyebut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 pemerintah berencana akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh untuk program PAS final.

Setali tiga uang, beleid tersebut juga mengisayaratkan melalui program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.

“Dan oleh karena itu, kita akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kita jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliace facility yang kita berikan, sehinggg masyarakat punya pilihan agar mereka lebih patuh,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu menekankan, program pengampunan pajak yang akan diusulkan mengarahkan pada penghentian tuntukan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi. Sehingga, fokus pengampunan pajak kepada penerimaan negara.  

Sebagai catatan, tahun depan penerimaan perpajakan ditargetkan tumbuh 8,37% hingga 8,42% dari outlook akhir tahun 2021. Secara nominal angka tersebut setara dengan Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.

Selanjutnya: Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×