kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Dibanding 2007, Ekonomi 2008 Tumbuh 6,1 Persen


Senin, 16 Februari 2009 / 15:32 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Perekonomian Indonesia pada tahun 2008 mengalami pertumbuhan sebesar Rp 6,1 persen dibanding tahun 2007. Sepanjang tahun 2008, semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor pengangkutan dan komunikasi yang mencapai 16,7 persen. Diikuti oleh sektor listrik, gas, dan air bersih 10,9 persen

Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Rusman Heriawan dalam keterangan pers di Kantor BPS, Senin (16/1). "Sektor-sektor yang menyangkut utilitas atau kepentingan umum masih memiliki prospek yang baik," ucapnya.

Sementara sektor keuangan, real estat, dan jasa perusahaan tumbuh 8,2 persen. Sektor konstruksi 7,3 persen. Sektor perdagangan, hotel, dan restoran 7,2 persen. sektor jasa-jasa 6,4 persen. Sektor pertanian 4,8 persen. Sektor industri pengolahan 3,7 persen, serta sektor pertambangan dan penggalian 0,5 persen.

"Pertumbuhan PDB tanpa migas pada 2008 mencapai 6,5 persen, atau lebih tinggi dari PDB yang sebesar 6,1 persen," kata Rusman.

Sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor perdagangan, hotel dan restoran memberikan kontribusi terbesar terhadap total pertumbuhan PDB yaitu 1,2 persen. Selanjutnya, sumber pertumbuhan yang cukup besar yaitu sektor industri pengolahan sebesar 1,0 persen. sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan sebesar 0,8 persen dan sektor pertanian 0,7 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×