Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyatakan bahwa pemberlakuan tarif normal membuat wajib pajak UMKM merasa terbebani. Oleh karena itu, banyak diarahkan untuk menggunakan NPPN sebagai solusi.
Namun, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menekankan bahwa penggunaan tarif PPh final 0,5% memiliki untung rugi. Bagi perusahaan yang laporan keuangannya rugi, akan tetap membayar pajak, sehingga menggunakan tarif PPh final 0,5% dapat mengakibatkan kerugian.
Tarif PPh final 0,5% menjadi menguntungkan bagi UMKM dengan laba bersih di atas 4% dari omzet, karena tarif ini mengasumsikan penghasilan neto sebesar 4% dari omzet. Namun, jika laba bersih di bawah 4% dari omzet, perpindahan ke tarif normal akan memberikan beban pajak tinggi.
Baca Juga: Siap-Siap, Biaya Admin BCA Bakal Naik Mulai 19 Januari 2024
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, yang menilai bahwa pemberlakuan tarif PPh normal akan membebani UMKM, terutama yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Penerapan tarif normal ini diharapkan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News