kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.966   -141,81   -2,00%
  • KOMPAS100 1.039   -24,73   -2,32%
  • LQ45 816   -17,64   -2,12%
  • ISSI 212   -4,49   -2,08%
  • IDX30 417   -9,41   -2,21%
  • IDXHIDIV20 503   -10,53   -2,05%
  • IDX80 118   -2,75   -2,27%
  • IDXV30 124   -2,75   -2,17%
  • IDXQ30 139   -2,77   -1,95%

Diarahkan pada Tarif Normal, Bersiaplah Tarif Pajak UMKM Bakal Naik Mulai 2025


Minggu, 28 Januari 2024 / 05:30 WIB
Diarahkan pada Tarif Normal, Bersiaplah Tarif Pajak UMKM Bakal Naik Mulai 2025
ILUSTRASI. Pengunjung melihat-lihat produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unggulan yang dipamerkan di Solo Paragon Mall, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). Diarahkan pada Tarif Normal, Bersiaplah Tarif Pajak UMKM Bakal Naik Mulai 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Puluhan juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dihadapkan pada peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) yang signifikan mulai tahun 2025. 

Selama ini, UMKM menikmati skema tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, kebijakan baru menuntut mereka membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. 

Baca Juga: Tarif Pajak UMKM Akan Naik Mulai 2025, Wajib Pajak Diarahkan pada Tarif Normal

Namun, batas penggunaan tarif ini berlaku untuk tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun bagi badan berbentuk koperasi dan CV, serta tiga tahun bagi badan berbentuk perseroan terbatas.

Contoh dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggambarkan bahwa wajib pajak terdaftar sebelum tahun 2018, seperti Tuan A, dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2018 hingga 2024.

Sementara itu, Tuan B, yang terdaftar tahun 2020, bisa memanfaatkan tarif ini hingga tahun 2026.

Setelah periode tarif PPh final 0,5% berakhir, wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Tarif umum ini berkisar antara 5%-30% untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp 60 juta sampai Rp 5 miliar per tahun.

Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Pajak UMKM Kembali Normal pada 2025 Untuk Wajib Pajak Ini

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi alternatif bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar. 

Dengan NPPN, penghasilan neto dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×