Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.
Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
"Bagi wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," ujar Prastowo dikutip dari media X pribadinya, Senin (27/11).
Baca Juga: Para Pelaku UMKM Banyak Menggunakan Platform Media Sosial untuk Berjualan
Namun, mulai 2025 nanti, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenakan tarif normal alias tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun penghasilan kena pajak dihitung dengan dua metode, yaitu menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) atau menggunakan pembukuan. Oleh karena itu, mulai 2025 nanti, wajib pajak orang pribadi harus menentukan metode untuk menghitung pajaknya.
"Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma perhitungan (jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar," katanya.
Sementara berdasarkan Pasal 59 dalam PP 55/2022, jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM 0,5% ini adalah paling lama tujuh tahun bagi orang pribadi, sedangkan untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma paling lama empat tahun, serta tiga tahun untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Logistik Gugat Permedag 31/2023, Ini Dasarnya
Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018.
"Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah," jelas Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News