Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Diam-diam, pemerintah ternyata melakukan impor beras dari Vietnam. Padahal sebelumnya, pemerintah berjanji tidak akan melakukan impor bila persediaan di dalam negeri mencukupi. Faktanya, menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai aktifitas transaksi impor beras dari Vietnam benar-benar dilakukan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di pasar induk Cipinang mengeluhkan membanjirnya beras asal Vietnam. Keberadaan beras asal Vietnam tersebut dianggap merugikan pedagang dan produsen beras dalaam negeri, karena harga bers jadi lebih murah.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan DJBC Susiwijono Moegiarso mengatakan pada tahun 2013 telah diterbitkan Surat Persetujuaan Impor (SPI) beras oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) asal Vietnam. "Selain Bulog, ada 58 importir yang mendapat kuota impor beras sebanyak 19.900 ton melalui pelabuhan Tanjung Priok," ujar Susiwijono, Minggu (27/1) dalam keterangan tertulisnya.
Susiwijono juga bilang, Kemendag telah menyalahi aturan karena melakukan impor tersebut. Sebab, langka tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/ M-DAG/PER/2/2012. Dalam aturan ini, disebutkan kalau impor beras untuk menstabilkan harga, atau ketika kondisi darurat
Impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan hanya boleh dilakukan oleh Bulog. Itupun hanya boleh dilakukaan di luar masa satu bulan sebelum panen raya, masa panen raya dan dua bulan setelah panen raya.
Namun meski melanggar aturan, keberadaan beras asal Vietnam ini legal, bukan selundupaan. Sebab dilakukan melalui proses impor resmi oleh Kemendag.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamusrti membantah pihaknya yang mengimpor beras Vietnam ini. Menurut Bayu, keberadaan beras Vietnam tersebut pasti berasal dari selundupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News