kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Di tengah pelemahan rupiah, OPSI nilai kenaikan UMP 8,03% sudah tepat


Kamis, 25 Oktober 2018 / 23:10 WIB
Di tengah pelemahan rupiah, OPSI nilai kenaikan UMP 8,03% sudah tepat
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan karyawan, pekerja, tenaga kerja


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) yang ditentukan pemerintah sebesar 8,03% sudah tepat. Pasalnya, meski naik tipis ini sudah didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, apabila kenaikan besaran UMP terlampau tinggi dari yang telah ditetapkan saat ini justru akan memicu persoalan lain seperti dunia industri yang memilih untuk mencari wilayah yang lebih rendah besaran UMPnya.

Terlebih apabila UMP naik terlalu signifikan, maka beban produksi juga ikut terkerek. Pada akhirnya, pelaku usaha melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah karyawan.

"Kenaikan UMP juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, apalagi saat ini sudah menuju industri 4.0," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (25/10).

Dengan demikian, apabila kenaikan UMP akan terus jor-joran ini akan berakibat beralihnya penggunaan mesin-mesin teknologi ketimbang tenaga kerja manusia. Untuk itu, Gubernur juga harus melihat objektif dari segala hal dalam menentukan besaran UMP.

Gubernur juga memiliki kewajiban untuk berkomitmen dalam melakukan pengawasan. Jangan sekedar, lanjut Timboel, menaikkan besaran UMP tapi kontrol terhadap perusahaan justru terlewat. Pada akhirnya kenaikan tersebut hanya sekadar tulisan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×