Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) yang ditentukan pemerintah sebesar 8,03% sudah tepat. Pasalnya, meski naik tipis ini sudah didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, apabila kenaikan besaran UMP terlampau tinggi dari yang telah ditetapkan saat ini justru akan memicu persoalan lain seperti dunia industri yang memilih untuk mencari wilayah yang lebih rendah besaran UMPnya.
Terlebih apabila UMP naik terlalu signifikan, maka beban produksi juga ikut terkerek. Pada akhirnya, pelaku usaha melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah karyawan.
"Kenaikan UMP juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, apalagi saat ini sudah menuju industri 4.0," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (25/10).
Dengan demikian, apabila kenaikan UMP akan terus jor-joran ini akan berakibat beralihnya penggunaan mesin-mesin teknologi ketimbang tenaga kerja manusia. Untuk itu, Gubernur juga harus melihat objektif dari segala hal dalam menentukan besaran UMP.
Gubernur juga memiliki kewajiban untuk berkomitmen dalam melakukan pengawasan. Jangan sekedar, lanjut Timboel, menaikkan besaran UMP tapi kontrol terhadap perusahaan justru terlewat. Pada akhirnya kenaikan tersebut hanya sekadar tulisan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News