kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Di PP baru, tunjangan tambahan untuk DPRD melimpah


Rabu, 12 Juli 2017 / 10:46 WIB
Di PP baru, tunjangan tambahan untuk DPRD melimpah


Sumber: Kompas.com | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"PP tersebut sudah ditanda tangani akhir Mei 2017 lalu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada kompas.com, Rabu (12/7/2017).

PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kompas.com mencoba membandingkan kedua peraturan tersebut. Dengan PP yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya.

Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×