kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi skema tunjangan kinerja pajak disepakati


Rabu, 05 Juli 2017 / 09:17 WIB
Revisi skema tunjangan kinerja pajak disepakati


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyepakati perubahan skema tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Rencananya, skema baru ini akan diterapkan mulai tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema baru ini disusun agar pegawai pajak termotivasi meningkatkan kinerjanya. Bila kinerja meningkat, penerimaan pajak juga makin optimal. "Supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dan pembayaran insentif yang mencerminkan asas keadilan dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya," ujarnya, Senin (3/7).

Skema pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak sebelumnya berbasis target penerimaan. Kini berubah menjadi basisnya beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja. "Kami buat sistem insentif yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak dan risikonya sangat besar bagi APBN dengan yang sifatnya menengah. Kami juga lihat teliti targetnya," imbuh Sri Mulyani.

Menurut Staf Ahli Pengawasan Pajak Kemkeu Puspita Wulandari, sebelumnya dalam skema tunjangan kinerja Ditjen Pajak yang berlaku satu ukuran kinerja saja, yakni penerimaan pajak secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×