kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Di Jakarta, dana kampanye Demokrat terbesar


Senin, 02 Juni 2014 / 17:36 WIB
Di Jakarta, dana kampanye Demokrat terbesar
Deretan gedung perkantoran terlihat dari kejauhan yang berada di pusat perkantoran Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 dari ragam sektor. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi dana kampanye partai politik peserta pemilu legislatif (pileg) tahun 2014 di tingkat Propinsi DKI Jakarta. Di ibukota Jakarta, Partai Demokrat menggelontorkan dana kampanye terbesar.

Hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta menunjukkan, partai berlambang Mercy besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memiliki dana kampanye sebesar Rp 55,482 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah dana kampanye yang dimiliki Partai Gerindra yang sebanyak Rp 40,2 miliar dan Partai Hanura sebesar Rp 36,5 miliar.

Meski memiliki jumlah dana kampanye terbesar, namun secara keseluruhan jumlah belanja kampanye terbesar justru dimiliki Partai Gerindra. Partai pengusung Prabowo Subijanto sebagai presiden tersebut membelanjakan Rp 40,2 miliar atau seluruh dana untuk kampanye. Sementara Partai Demokrat hanya menghabiskan dana kampanye Rp 2,4 miliar saja.

Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta mengatakan, berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan kantor akuntan publik, seluruh dana kampanye yang diperoleh dan dibelanjakan oleh partai politik peserta pileg  2014 di tingkat Propinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat. “Tidak ada satupun yang bermasalah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sumarno, Senin (2//6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×