kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Perpanjangan Batas Waktu SPT Tahunan, Apakah Efektif Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak?


Minggu, 29 Maret 2026 / 20:26 WIB
Perpanjangan Batas Waktu SPT Tahunan, Apakah Efektif Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak?
ILUSTRASI. Perpanjangan batas lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026 jadi angin segar. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 dipandang positif oleh sejumlah pihak, namun belum tentu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyoroti hal ini dengan melihat data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga 26 Maret 2026, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta, masih di bawah capaian tahun sebelumnya yang sekitar 13 juta WP.

“Bagi wajib pajak, ini tentu berita baik dan menggembirakan. Kita perlu berikan apresiasi,” ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, Fajry mempertanyakan efektivitas kebijakan perpanjangan ini dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT. Menurutnya, rendahnya realisasi pelaporan hingga saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Suntikan Likuiditas Rp300 Triliun Belum Dongkrak Kredit UMKM, Ini Penyebabnya

“Relaksasi ini akan efektif jika faktor libur Lebaran memang berperan besar terhadap rendahnya pelaporan. Jika tidak, maka dampaknya akan kecil,” jelasnya.

Selain faktor musiman, Fajry menekankan bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan memiliki peran lebih dominan. Meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kesulitan mencari pekerjaan sepanjang tahun lalu memengaruhi kepatuhan WP dalam melaporkan SPT.

Ia menambahkan, WP yang terdampak PHK seharusnya dapat berstatus non-efektif (NE), sehingga tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT. Namun, dalam praktiknya banyak yang belum mengurus perubahan status tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bertemu Kaisar Naruhito

“Karena biasanya tidak diurus, statusnya masih wajib lapor SPT. Ini yang kemudian terlihat sebagai penurunan kepatuhan,” kata Fajry.

Fajry juga menekankan bahwa pola ini bukan hal baru. Secara historis, penurunan kepatuhan pelaporan SPT juga terjadi pada periode tekanan ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19.

Dengan demikian, meski perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahun ini menjadi kabar baik bagi WP, kebijakan ini belum tentu menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan, jika persoalan struktural seperti kondisi pasar kerja belum membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×