kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Brent Venture kembali lolos di PKPU jilid IV


Senin, 15 Desember 2014 / 20:40 WIB
Brent Venture kembali lolos di PKPU jilid IV
ILUSTRASI. 3 Cara Membuat Scrub Bibir dengan Bahan Alami, Mudah Coba!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Brent Ventura memecah rekor sebagai salah satu perusahaan yang bernasip mujur. Pasalnya dalam empat kali upaya kreditur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),  Brent Ventura tak bergeming dari upaya memaksanya melakukan restrukturisasi utang.

Dalam putusan PKPU jilid IV, Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan, permohonan PKPU terhadap Brent Ventura haruslah ditolak karena tidak sederhana. Pasalnya, dalam berkas pembuktian di persidangan, terungkap bahwa perkara ini ternyata melibatkan tiga pihak. Para pihak tersebut adalah kreditur atau pemohon PKPU, PT Brent Sekuritas, dan PT Brent Ventura.

"Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," ujar Bambang dalam amar putusannya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Menurut majelis hakim, adanya ketiga pihak tersebut dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang dinilai tidak sederhana. Majelis hakim menerangkan, dana investasi dari kreditur ternyata dibayarkan ke Brent Sekuritas sebagai agen penjual surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN). Jika tidak ada konfirmasi dari pemodal dalam 7x24 jam, dana tersebut akan diserahkan ke Brent Ventura.

Sementara dalam perkara ini, Brent Sekuritas sendiri tidak pernah disinggung dan diikutsertakan. Padahal perlu pembuktian lagi perihal kaitan hukum di antara para pihak. Menurut majelis hakim, baik kreditur maupun debitur tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara Brent Ventura dan Brent Sekuritas. Ditambah lagi,  kreditur lain maupun kuasanya yang ditulis dalam berkas permohonannya tidak pernah hadir selama proses persidangan.

Atas putusan itu, kuasa hukum kreditur, Dimas A. Pamungkas mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia bilang pihaknya telah berupaya untuk membuktikan bahwa Brent bukan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pihaknya bisa mengajukan permohonan PKPU.

Dimas menilai, ada yang janggal dalam putusan ini, karena semua bukti telah terpenuhi."Tetapi mau bagaimana lagi kami tetap harus menghormati majelis. Lagi pula permohonan ini juga sudah yang keempat kalinya kepada Brent," ujar Dimas.

Sementara itu, kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengakui ada utang sebagaimana tuduhan  kreditur. Brent Ventura juga telah siap apabila majelis hakim menjatuhkan vonis PKPU atas Brent Ventura. "Tapi majelis hakim punya pertimbangan lain," terangnya.

Setelah putusan PKPU ini, salah seorang pengacara yang mewakili salah satu kreditur telah bersiap mengajukan permohonan PKPU baru. "Kami akan masukkan permohonan PKPU hari ini," ujar Ivan Wibowo.

Sebelumnya Theodora dan Alvin Leonardo mengajukan permohonan PKPU kepada Brent Ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×