kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Upaya PKPU Brent Bentura kandas


Jumat, 16 Januari 2015 / 10:52 WIB
Upaya PKPU Brent Bentura kandas
ILUSTRASI. Ini 5 Cara Mengatasi Keracunan Makanan yang Bisa Dilakukan dari Rumah


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Upaya PT Brent Ventura mengajukan gugatan  restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas diri sendiri gagal. Dalam sidang putusan yang digelar kemarin (15/1), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Brent. Padahal PKPU ini adalah jawaban Brent terhadap upaya pailit yang dialamatkan kreditur kepadanya. 

Hakim Ketua Didik Riyono menilai, Brent adalah perusahaan modal ventura sehingga kewenangannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang dihimpun oleh Brent semua berasal dari masyarakat. 

Dalam putusannya, majelis hakim berpedoman pada Pasal 2 ayat 4, pasal 222, Pasal 223 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Dengan peraturan tersebut, majelis hakim menilai OJK yang berwenang mengajukan PKPU maupun pailit terhadap Brent Ventura. Alasan yang sama juga digunakan oleh hakim untuk menolak permohonan PKPU terhadap Brent yang diajukan oleh kreditur. Tercatat ada empat kreditur mengajukan PKPU, namun ditolak oleh hakim.

Kuasa Hukum Brent, Hermando Barus mengaku heran dengan putusan tersebut. Karena Brent bukanlah lembaga pembiayaan maupun perusahaan efek. Terbukti dengan anggaran dasar dan akta pendirian perusahaan.

Brent adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, kontraktor, garmen, elektrikan, perindustrian, pertambangan, dan developer. Akta perusahaan disahkan 8 Agustus 2011.

Hermanto menambahkan, Layanan Konsumen OJK pernah menyatakan Brent tidak memiliki izin sehingga kewenangannya tidak berada dibawahnya. "Menurut saya majelis hakim sudah salah tafsir dalam pertimbangan hukumnya," ujar Hermanto.

Ia menganggap pengadilan telah menolak niat baik Brent untuk berdamai. Mengingat saat ini, Brent tengah mengupayakan restrukturisasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur. Catatan KONTAN, dana kreditur di Brent Ventura sekitar Rp 1 triliun.

Hermanto mengklaim telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para krediturnya.  "Kalau begini, ditolak, terus, kami akan merestrukturisasi di luar pengadilan," tandas Hermanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×