Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) kini boleh tersenyum lega. Pasalnya mayoritas krediturnya menyetujui proposal perdamaian yang diajukan.
Dalam rapat kreditur hari ini, Senin (8/12), dengan agenda voting, sebanyak 94% kreditur yang hadir yakni 343 kreditur konkuren dan 2 kreditur separatis menyetujui proposal perdamaian. Dengan demikian PKPU BTEL berakhir damai.
Pengurus PKPU William Eduard Daniel mengatakan ada 412 kreditur yang mengajukan tagihan. Namun hanya 343 kreditur konkuren yang hadir dalam rapat kreditur mengikuti voting. Sementara total tagihan kreditur ke BTEL hasil verifikasi sebesar Rp 9,68 triliun.
"Kami berharap agar voting yang berujung perdamaian ini disetujui majelis hakim pemutus," ujarnya usai voting, Senin (8/12).
Pihak pengurus PKPU mendapatkan tagihan dari kreditur konkuren sebesar Rp 10,71 triliun. Kemudian tagihan yang terlambat masuk sebesar Rp 381,7 miliar. Sementara tagihan dari kreditur separatis sebesar Rp 628 miliar. Namun setelah diverifikasi, maka total tagihan yang diakui sebesar Rp 9,68 triliun.
"Ada beberapa tagihan yang kami tolak karena bukti yang diajukan tidak cukup," ujar Imran Nating pengurus PKPU lainnya.
Direktur Utama (Dirut) BTEL Jastiro Abi menyambut baik hasil putusan voting yang berujung pada perdamaian. Ia bilang fakta ini menunjukkan bahwa para kreditur masih menginginkan BTEL bisa berkembang dan membayar utang-utangnya.
"Kita mengikuti proses hukum saja. Kami yakin bisa merealisasikan rencana perdamaian," ujar Abi.
Hasil homologasi atawa perdamaian ini akan disahkan atau pun ditolak oleh majelis hakim pemutus pada hari Selasa (9/12). Dengan putusan tersebut maka pengesahan perdamaian BTEL dengan para krediturnya mengikat secara hukum. Sementara itu, hakim pengawas PKPU Titik Tedjaningsih mengatakan akan menyampaikan hasil homologasi ini kepada hakim pemutus untuk disahkan.
Sebelumnya salah satu kreditur BTEL yakni PT Netwave Multi Media memohonkan PKPU kepada BTEL di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pasal ada utang BTEL yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 4.73 miliar. BTEL pun diputus PKPU pada 14 November 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News